SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH / KOST
Pada hari ini Selasa tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu sembilan di kecamatan Keling Kabupaten Jepara.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ir. Abdul Azis
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Rt. 2 Rw. I Ds. Kelet Kec. Keling 59454
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Suwandi, ST
Jenis Kelamin : Laki - laki
Pekerjaan : Fasilitator Teknik Kec. Keling pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MP ) Tahun 2009
Alamat : Kp. Subuh no. 76 Jl. Dr. Cipto Semarang, Jateng, Telp:
024- 8415960, HP: 0812 2830 046
Selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua
Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa 1 unit rumah / kost dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sewa rumah/kost terhitung mulai tanggal 04 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009
2. Biaya sewa yang disetujui antara kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 150.000,- perbulan
3. Pembayaran dilakukan setiap awal bulan/ semester/awal tahun dan dilakukan secara tunai
4. Pihak kedua mendapat fasilitas satu kamar beserta isinya dan dapat menggunakan fasilitas penunjang lainnya.
Dengan ditandatangani Surat Perjanjian ini, maka kedua belah pihak setuju untuk memenuhi ketentuan tersebut diatas. Surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Ir. Abdul Azis ) ( Suwandi, ST )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar